Didalam Program K3, metode Analysis Potensi bahaya ini diperuntukkan agar
dapat meminimalisasi bahaya ditempat kerja yang dapat merugikan perusahaan. Bahaya
Pada dasarnya diproteksi kedalam 3 faktor utama dilingkungan kerja diantaranya:
1.
Manusia atau Karyawan.
2. Material, alat atau Mesin.
3. Lingkungan Kerja atau Lingkungan Sekitar.
2. Material, alat atau Mesin.
3. Lingkungan Kerja atau Lingkungan Sekitar.
Apa bila ketiga elemen kerja diatas diabaikan dapat menimbulkan berbagai
kerugian baik langsung maupun secara tidak langsung. Adapun kerugian yang
ditimbulkan adalah sebagai berikut:
A. Kerugian Secara Langsung.
Kerugian ini timbul akibat kecelakaan kerja, sehingga langsung dirasakan
oleh pihak perusahaan melalui:
·
Biaya Pengobatan dan Kompensasi;
·
Kerusakan sarana atau fasilitas akibat dari bahaya yang timbul
B. Kerugian Tidak langsung.
Meskipun resiko yang ditimbulkan secara tidak langsung, namun dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan serta dapat merugikan perusahaan, kerugian yang
ditimbulkan sebagai berikut:
·
Kerugian Jam Kerja.
·
Kerugian Produksi.
·
Kerugian sosial.
·
Kerugian dari efect Kurangnya Citra dan kepercayaan Konsumen.
Analysis Potensi Hazard atau Penilaian potensial bahaya pada umumnya menyertakan
aktivitas sebagai berikut:
- Mengidentifikasi tugas/task
- Membentuk team (untuk task yg sederhana – satu orang)
- Membagi tugas/ task menjadi beberapa steps
- Mengidentifikasi potential hazards
- Membuat solusi/ mengontrol untuk memitigasi hazards.
Tujuan dari Penilaian potensi Bahaya ini adalah untuk:
- Menyediakan pedoman saat melakukan analisis potensi bahaya dengan mengikuti tiga tahap analisis potensi bahaya;
1.
Tahap Perencanaan (JHA)&Risk Assesment
2.
Tahap Perizinan (Job Safety Analysis)
3.
Tahap Pelaksanaan (Self Assesment)
- Alat Identifikasi Bahaya sangat penting untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengembangkan tindakan dan strategi untuk mencegah terjadinya kecelakaan
Susunan Penerapan Tahap Analysis Potensi bahaya Sebagai Berikut:
1. Tahap Perencanaan– Job Hazard Analysis (JHA) bertujuan untuk
- Untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan tindakan pencegahannya
- Untuk memastikan bahwa jumlah orang, pengaturan keahlian, peralatan dan APD sudah termasuk dalam perencanaan.
- Memberikan kesempatan untuk menyesuaikan rencana kerja untuk mengurangi risiko.
- Untuk mengidentifikasi jenis perizinan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan
- Digunakan sebagai titik awal (starting point) untuk Onsite JSA.
- Q-SOP dapat digunakan sebagai analisis potensi bahaya untuk perencanaan pekerjaan
2. Tahap Perizinan - Onsite Job Safety Analysis (Onsite JSA)
- Dilakukan dilapangan sesaat sebelum pekerjaan dimulai.
- Melibatkan tim untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pekerjaan mengerti pekerjaan yang akan dilakukan, potensi bahaya yang ada serta tindakan pencegahannya
- Mengidentifikasi potensi bahaya pada waktu pekerjaan akan dimulai dan tindakan pencegahan yang spesifik.
- JSA yang sudah dibuat bisa disimpan sebagai referensi untuk operasi yang serupa dimasa yang akan datang.
- Dikembangkan dalam bahasa yang sesuai untuk tim yang bekerja (terjemahaan secara verbal mungkin diperlukan) untuk mengatasi kondisi dilapangan pada hari pekerjaan dilakukan
3. Tahap Pelaksanaan – Self Assessment
Setiap pekerja bertanggungjawab terhadap
kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri dan tim di
seluruh aktifitas termasuk
melindungi lingkungan.
Untuk itu, semua karyawan diberikan hak untuk
menghentikan pekerjaannya atau SSWA (Self Stop
Work Authority) bila kondisi
pekerjaan tersebut tidak aman atau tidak memungkinkan dilakukan bila ditinjau dapat
membahayakan keselamatan, dengan memikirkan langkah yang aman untukbekerja. Dalam hal ini perlu melibatkan orang yang
berwenang untuk mengambil keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar